![]() |
| Tim Bidang Prasarana dan Usaha Peternakan bersama Bapak Kepala Dinas Petenakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tulungagung |
Bidang Prasarana dan Usaha Peternakan di Kabupaten Tulungagung memiliki tugas penting dalam perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan di sektor peternakan. Tugas-tugas ini mencakup pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait sarana prasarana peternakan, usaha peternakan, pengolahan, serta pemasaran ternak dan hasil ternak.
Fungsi dari bidang ini meliputi:
- Pengkoordinasian kegiatan Sarana Prasarana Peternakan, termasuk pemetaan, identifikasi, dan inventarisasi kebutuhan sarana prasarana peternakan.
- Pengkoordinasian kegiatan Usaha Peternakan, yang meliputi kemitraan usaha peternakan, pengolahan, serta pemasaran ternak dan hasil ternak.
- Pengkoordinasian pembangunan dan pengelolaan pasar hewan di wilayah Kabupaten Tulungagung.
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tulungagung berperan dalam pengelolaan sumber daya genetik hewan, pengendalian peredaran dan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak, dan benih/bibit hijauan pakan ternak. Selain itu, juga bertanggung jawab atas pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi ternak, pengendalian penyakit hewan, penjaminan kesehatan hewan, serta pengawasan obat hewan.
Profil ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang potensi sumber daya peternakan dan hasil-hasil pembangunan peternakan di Kabupaten Tulungagung. Dengan adanya profil ini, diharapkan dapat mendukung perumusan kebijakan pembangunan peternakan dan memberikan informasi keberhasilan serta pencapaian pembangunan peternakan di wilayah tersebut.
