Tuesday, June 25, 2024

SURAT IZIN PRAKTEK DOKTER HEWAN (SIP), SURAT IZIN PRAKTEK PARAMEDIK VETERINER (SIPP) DAN IZIN USAHA VETERINER (SIVET)

  

Dokter hewan ( disebut juga Medik Veteriner) adalah dokter yang bertanggung jawab terhadap kesehatan hewan (keswan), kesejahteraan hewan (kesrawan), serta kesehatan masyarakat veteriner. 

Jenis Pelayanan Medik Veteriner meliputi :

a . pemberian diagnosis dan prognosis Penyakit Hewan ;

b . tindakan transaksi terapetik; dan

c . konsultasi kesehatan hewan dan pendidikan klien atau masyarakat mengenai kesehatan hewan dan lingkungan.

Berikut jenis-jenis Tenaga Kesehatan Hewan terdiri atas:

a . Tenaga Medik Veteriner ;

b . Tenaga Paramedik Veteriner; dan

c . Sarjana Kedokteran Hewan

Tenaga Medik Veteriner terdiri atas Dokter Hewan dan Dokter Hewan Spesialis.

Sedangkan Tenaga Paramedik Veteriner terdiri atas:

a . Tenaga Paramedik Veteriner Kesehatan Hewan;

b . Tenaga Paramedik Veteriner Inseminasi Buatan ;

c . Tenaga Paramedik Veteriner pemeriksaan kebuntingan; dan

d . Tenaga Paramedik Veteriner asisten teknik reproduksi.

PERIZINAN PELAYANAN JASA MEDIK VETERINER

Tenaga Medik Veteriner dalam melaksanakan Pelayanan Jasa Medik Veteriner wajib memiliki SIP

DRH. SIP DRH berlaku pada 1 (satu ) tempat unit pelayanan Kesehatan Hewan.

persyaratan pengajuan izin SIP DRH dapat diunduh pada link dibawah ini:

Persyaratan SIP DRH

Tenaga Paramedik Veteriner dan Sarjana Kedokteran Hewan dalam memberikan pelayanan jasa medik Veteriner secara mandiri wajib memiliki :

a . SIPP Keswan untuk Tenaga Paramedik Veteriner Kesehatan Hewan dan Sarjana Kedokteran Hewan;

b . SIPP Inseminator untuk Tenaga Paramedik Veteriner inseminasi buatan dan Sarjana Kedokteran Hewan;

c . SIPP Pkb untuk Tenaga Paramedik Veteriner pemeriksaan kebuntingan Sarjana Kedokteran Hewan;

atau

d . SIPP ATR untuk Tenaga Paramedik Veteriner asisten teknik reproduksi dan Sarjana Kedokteran Hewan.

persyaratan pengajuan izin SIPP  dapat diunduh pada link dibawah ini

PERSYARATAN SIPP

Peraturan yang mengampu Pelayanan Jasa Medik Veteriner dapat di unduh di link di bawah ini:

PERBUP NO. 11 TAHUN 2020


PERIZINAN USAHA VETERINER

Unit pelayanan Kesehatan Hewan berupa tempat praktik Dokter Hewan mandiri wajib memiliki surat keterangan pemenuhan Praktik Dokter Hewan . Unit pelayanan Kesehatan Hewan dapat berupa Ambulatori, Klinik Hewan dan RSH wajib memiliki Sivet. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan hewan, Pemerinth Daerah melalui Dinas Teknis mengatur penyediaan dan penempatan tenaga kesehatan hewan di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung.

PERSYARATAN SIVET

No comments:

Post a Comment

REKOMENDASI IZIN USAHA OBAT HEWAN

      Berdasarkan   Peraturan Menteri Pertanian (Permentan)  NOMOR 18 Tahun 2009  Obat hewan adalah obat yang khusus dipakai untuk hewan.  U...