Jenis Pelayanan Medik Veteriner meliputi :
a . pemberian diagnosis dan prognosis Penyakit Hewan ;
b . tindakan transaksi terapetik; dan
c . konsultasi kesehatan hewan dan pendidikan klien atau masyarakat mengenai kesehatan hewan dan lingkungan.
Berikut jenis-jenis Tenaga Kesehatan Hewan terdiri atas:
a . Tenaga Medik Veteriner ;
b . Tenaga Paramedik Veteriner; dan
c . Sarjana Kedokteran Hewan
Tenaga Medik Veteriner terdiri atas Dokter Hewan dan Dokter Hewan Spesialis.
Sedangkan Tenaga Paramedik Veteriner terdiri atas:
a . Tenaga Paramedik Veteriner Kesehatan Hewan;
b . Tenaga Paramedik Veteriner Inseminasi Buatan ;
c . Tenaga Paramedik Veteriner pemeriksaan kebuntingan; dan
d . Tenaga Paramedik Veteriner asisten teknik reproduksi.
PERIZINAN PELAYANAN JASA MEDIK VETERINER
Tenaga Medik Veteriner dalam melaksanakan Pelayanan Jasa Medik Veteriner wajib memiliki SIP
DRH. SIP DRH berlaku pada 1 (satu ) tempat unit pelayanan Kesehatan Hewan.
persyaratan pengajuan izin SIP DRH dapat diunduh pada link dibawah ini:
Tenaga Paramedik Veteriner dan Sarjana Kedokteran Hewan dalam memberikan pelayanan jasa medik Veteriner secara mandiri wajib memiliki :
a . SIPP Keswan untuk Tenaga Paramedik Veteriner Kesehatan Hewan dan Sarjana Kedokteran Hewan;
b . SIPP Inseminator untuk Tenaga Paramedik Veteriner inseminasi buatan dan Sarjana Kedokteran Hewan;
c . SIPP Pkb untuk Tenaga Paramedik Veteriner pemeriksaan kebuntingan Sarjana Kedokteran Hewan;
atau
d . SIPP ATR untuk Tenaga Paramedik Veteriner asisten teknik reproduksi dan Sarjana Kedokteran Hewan.
persyaratan pengajuan izin SIPP dapat diunduh pada link dibawah ini
Peraturan yang mengampu Pelayanan Jasa Medik Veteriner dapat di unduh di link di bawah ini:
PERIZINAN USAHA VETERINER
Unit pelayanan Kesehatan
Hewan berupa tempat praktik Dokter Hewan mandiri wajib memiliki surat
keterangan pemenuhan Praktik Dokter Hewan . Unit pelayanan Kesehatan Hewan
dapat berupa Ambulatori, Klinik Hewan dan RSH wajib memiliki Sivet. Untuk
memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan hewan, Pemerinth Daerah melalui Dinas
Teknis mengatur penyediaan dan penempatan tenaga kesehatan hewan di seluruh
wilayah Kabupaten Tulungagung.

No comments:
Post a Comment