Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) NOMOR 18 Tahun 2009 Obat hewan adalah obat yang khusus dipakai untuk hewan. Usaha obat hewan meliputi kegiatan:
a. pembuatan/produksi obat hewan;
b. penyediaan obat hewan;
c. peredaran obat hewan;
d. pemasukan obat hewan dari luar negeri; dan/atau
e. pengeluaran obat hewan ke luar negeri.
Usaha obat hewan dapat dilakukan oleh perorangan warga negara Indonesia atau badan usaha Izin Usaha Obat Hewan. Pemberian izin usaha obat hewan untuk produsen, importir, dan/atau eksportir diberikan oleh Direktur Jenderal Peternakan atas nama Menteri Pertanian. Pemberian izin usaha obat hewan untuk depo, dan/atau toko diberikan oleh Bupati/Walikota.
Untuk memperoleh izin usaha obat hewan, perorangan warga negara Indonesia atau badan usaha harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
Persyaratan administratif Produsen obat hewan sediaan biologik, farmasetik, premik dan/atau sediaan alami harus memiliki:
a. nomor pokok wajib pajak (NPWP);
b. hak guna bangunan (HGB);
c. izin lokasi usaha/surat izin tempat usaha (SITU);
d. izin gangguan (H.O);
e. tanda daftar perusahaan (TDP);
f. surat izin usaha perdagangan (SIUP);
g kartu tanda penduduk/tanda pengenal pimpinan perusahaan;
h. surat persetujuan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL/UPL);
i. rekomendasi dari Kepala Dinas provinsi dan kabupaten/kota; dan
j. rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah setempat dan/atau Asosiasi Obat Hewan Indonesia.
Importir harus memiliki:
a. nomor pokok wajib pajak (NPWP);
b. hak guna bangunan (HGB);
c. izin lokasi usaha/surat izin tempat usaha (SITU);
d. izin gangguan (H.O);
e. tanda daftar perusahaan (TDP);
f. surat izin usaha perdagangan (SIUP);
g. kartu tanda penduduk/tanda pengenal pimpinan perusahaan;
h. angka pengenal impor (API);
i. rekomendasi dari Kepala Dinas provinsi dan kabupaten/kota di tempat lokasi kantor pusat perusahaan yang bersangkutan apabila lokasi gudang dan kantor berada dalam satu provinsi;
j. rekomendasi dari Kepala Dinas provinsi dan kabupaten/kota untuk Importir yang menggunakan gudang diluar lokasi kantor pusat; dan
k. rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah setempat dan/atau Asosiasi Obat Hewan Indonesia
Eksportir harus memiliki:
a. sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya;
b. nomor pokok wajib pajak (NPWP);
c. hak guna bangunan (HGB);
d. izin lokasi usaha/surat izin tempat usaha (SITU);
e. izin gangguan (H.O);
f. tanda daftar perusahaan (TDP);
g. surat izin usaha perdagangan (SIUP);
h. kartu tanda penduduk/tanda pengenal pimpinan perusahaan;
i. rekomendasi dari Kepala Dinas di provinsi dan kabupaten/kota di tempat lokasi kantor pusat perusahaan yang bersangkutan apabila lokasi gudang dan kantor berada dalam satu provinsi;
j. rekomendasi dari Kepala Dinas provinsi dan kabupaten/kota untuk eksportir yang menggunakan gudang diluar lokasi kantor pusat; dan
k. rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah setempat dan/atau Asosiasi Obat Hewan Indonesia
Distributor harus memiliki:
a. sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya;
b. nomor pokok wajib pajak (NPWP);
c. hak guna bangunan (HGB);
d. izin lokasi usaha/surat izin tempat usaha (SITU);
e. Izin Gangguan (H.O);
f. tanda daftar perusahaan (TDP);
g. surat izin usaha perdagangan (SIUP);
h. rekomendasi dari Kepala Dinas propinsi dan kabupaten/kota;
i. rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah setempat;
j. rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pusat, apabila di daerah tersebut belum ada Asosiasi Obat Hewan Indonesia; dan
k. surat penunjukkan dari produsen atau importir.
Depo atau Petshop Obat Hewan harus memiliki:
a. sarana /peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya;
b. nomor pokok wajib pajak (NPWP);
c. izin lokasi usaha/surat izin tempat usaha (SITU);
d. Tanda Daftar Perusahaan;
e. surat izin usaha perdagangan (SIUP); dan
f. rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah setempat, apabila Asosiasi Obat Hewan di daerah belum ada, maka rekomendasi diterbitkan Asosiasi Obat Hewan Indonesia
Toko Obat Hewan harus memiliki:
a. sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya;
b. nomor pokok wajib pajak (NPWP);
c. izin lokasi usaha/surat izin tempat usaha (SITU); dan
d. surat izin usaha perdagangan (SIUP)




