Wednesday, June 26, 2024

REKOMENDASI IZIN USAHA OBAT HEWAN



     Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) NOMOR 18 Tahun 2009 Obat hewan adalah obat yang khusus dipakai untuk hewan. Usaha obat hewan meliputi kegiatan:

a. pembuatan/produksi obat hewan;

b. penyediaan obat hewan; 

c. peredaran obat hewan; 

d. pemasukan obat hewan dari luar negeri; dan/atau 

e. pengeluaran obat hewan ke luar negeri.

    Usaha obat hewan dapat dilakukan oleh perorangan warga negara Indonesia atau badan usaha Izin Usaha Obat Hewan. Pemberian izin usaha obat hewan untuk produsen, importir, dan/atau eksportir diberikan oleh Direktur Jenderal Peternakan atas nama Menteri Pertanian. Pemberian izin usaha obat hewan untuk depo, dan/atau toko diberikan oleh Bupati/Walikota.

    Untuk memperoleh izin usaha obat hewan, perorangan warga negara Indonesia atau badan usaha harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

    Persyaratan administratif Produsen obat hewan sediaan biologik, farmasetik, premik dan/atau sediaan alami harus memiliki: 

a. nomor pokok wajib pajak (NPWP); 

b. hak guna bangunan (HGB); 

c. izin lokasi usaha/surat izin tempat usaha (SITU); 

d. izin gangguan (H.O); 

e. tanda daftar perusahaan (TDP); 

f. surat izin usaha perdagangan (SIUP); 

g kartu tanda penduduk/tanda pengenal pimpinan perusahaan; 

h. surat persetujuan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL/UPL); 

i. rekomendasi dari Kepala Dinas provinsi dan kabupaten/kota; dan 

j. rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah setempat dan/atau Asosiasi Obat Hewan Indonesia. 

    Importir harus memiliki: 

a. nomor pokok wajib pajak (NPWP); 

b. hak guna bangunan (HGB);

c. izin lokasi usaha/surat izin tempat usaha (SITU); 

d. izin gangguan (H.O); 

e. tanda daftar perusahaan (TDP); 

f. surat izin usaha perdagangan (SIUP); 

g. kartu tanda penduduk/tanda pengenal pimpinan perusahaan; 

h. angka pengenal impor (API); 

i. rekomendasi dari Kepala Dinas provinsi dan kabupaten/kota di tempat lokasi kantor pusat perusahaan yang bersangkutan apabila lokasi gudang dan kantor berada dalam satu provinsi; 

j. rekomendasi dari Kepala Dinas provinsi dan kabupaten/kota untuk Importir yang menggunakan gudang diluar lokasi kantor pusat; dan 

k. rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah setempat dan/atau Asosiasi Obat Hewan Indonesia 

    Eksportir harus memiliki: 

a. sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya; 

b. nomor pokok wajib pajak (NPWP); 

c. hak guna bangunan (HGB); 

d. izin lokasi usaha/surat izin tempat usaha (SITU); 

e. izin gangguan (H.O); 

f. tanda daftar perusahaan (TDP);

g. surat izin usaha perdagangan (SIUP); 

h. kartu tanda penduduk/tanda pengenal pimpinan perusahaan; 

i. rekomendasi dari Kepala Dinas di provinsi dan kabupaten/kota di tempat lokasi kantor pusat perusahaan yang bersangkutan apabila lokasi gudang dan kantor berada dalam satu provinsi; 

j. rekomendasi dari Kepala Dinas provinsi dan kabupaten/kota untuk eksportir yang menggunakan gudang diluar lokasi kantor pusat; dan 

k. rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah setempat dan/atau Asosiasi Obat Hewan Indonesia 

    Distributor harus memiliki: 

a. sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya; 

b. nomor pokok wajib pajak (NPWP); 

c. hak guna bangunan (HGB); 

d. izin lokasi usaha/surat izin tempat usaha (SITU); 

e. Izin Gangguan (H.O); 

f. tanda daftar perusahaan (TDP); 

g. surat izin usaha perdagangan (SIUP); 

h. rekomendasi dari Kepala Dinas propinsi dan kabupaten/kota; 

i. rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah setempat; 

j. rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pusat, apabila di daerah tersebut belum ada Asosiasi Obat Hewan Indonesia; dan 

k. surat penunjukkan dari produsen atau importir.  

    Depo atau Petshop Obat Hewan harus memiliki: 

a. sarana /peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya; 

b. nomor pokok wajib pajak (NPWP);

c. izin lokasi usaha/surat izin tempat usaha (SITU);

d. Tanda Daftar Perusahaan; 

e. surat izin usaha perdagangan (SIUP); dan 

f. rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah setempat, apabila Asosiasi Obat Hewan di daerah belum ada, maka rekomendasi diterbitkan Asosiasi Obat Hewan Indonesia 

    Toko Obat Hewan harus memiliki: 

a. sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya; 

b. nomor pokok wajib pajak (NPWP); 

c. izin lokasi usaha/surat izin tempat usaha (SITU); dan

d. surat izin usaha perdagangan (SIUP)


        

Tuesday, June 25, 2024

SURAT IZIN PRAKTEK DOKTER HEWAN (SIP), SURAT IZIN PRAKTEK PARAMEDIK VETERINER (SIPP) DAN IZIN USAHA VETERINER (SIVET)

  

Dokter hewan ( disebut juga Medik Veteriner) adalah dokter yang bertanggung jawab terhadap kesehatan hewan (keswan), kesejahteraan hewan (kesrawan), serta kesehatan masyarakat veteriner. 

Jenis Pelayanan Medik Veteriner meliputi :

a . pemberian diagnosis dan prognosis Penyakit Hewan ;

b . tindakan transaksi terapetik; dan

c . konsultasi kesehatan hewan dan pendidikan klien atau masyarakat mengenai kesehatan hewan dan lingkungan.

Berikut jenis-jenis Tenaga Kesehatan Hewan terdiri atas:

a . Tenaga Medik Veteriner ;

b . Tenaga Paramedik Veteriner; dan

c . Sarjana Kedokteran Hewan

Tenaga Medik Veteriner terdiri atas Dokter Hewan dan Dokter Hewan Spesialis.

Sedangkan Tenaga Paramedik Veteriner terdiri atas:

a . Tenaga Paramedik Veteriner Kesehatan Hewan;

b . Tenaga Paramedik Veteriner Inseminasi Buatan ;

c . Tenaga Paramedik Veteriner pemeriksaan kebuntingan; dan

d . Tenaga Paramedik Veteriner asisten teknik reproduksi.

PERIZINAN PELAYANAN JASA MEDIK VETERINER

Tenaga Medik Veteriner dalam melaksanakan Pelayanan Jasa Medik Veteriner wajib memiliki SIP

DRH. SIP DRH berlaku pada 1 (satu ) tempat unit pelayanan Kesehatan Hewan.

persyaratan pengajuan izin SIP DRH dapat diunduh pada link dibawah ini:

Persyaratan SIP DRH

Tenaga Paramedik Veteriner dan Sarjana Kedokteran Hewan dalam memberikan pelayanan jasa medik Veteriner secara mandiri wajib memiliki :

a . SIPP Keswan untuk Tenaga Paramedik Veteriner Kesehatan Hewan dan Sarjana Kedokteran Hewan;

b . SIPP Inseminator untuk Tenaga Paramedik Veteriner inseminasi buatan dan Sarjana Kedokteran Hewan;

c . SIPP Pkb untuk Tenaga Paramedik Veteriner pemeriksaan kebuntingan Sarjana Kedokteran Hewan;

atau

d . SIPP ATR untuk Tenaga Paramedik Veteriner asisten teknik reproduksi dan Sarjana Kedokteran Hewan.

persyaratan pengajuan izin SIPP  dapat diunduh pada link dibawah ini

PERSYARATAN SIPP

Peraturan yang mengampu Pelayanan Jasa Medik Veteriner dapat di unduh di link di bawah ini:

PERBUP NO. 11 TAHUN 2020


PERIZINAN USAHA VETERINER

Unit pelayanan Kesehatan Hewan berupa tempat praktik Dokter Hewan mandiri wajib memiliki surat keterangan pemenuhan Praktik Dokter Hewan . Unit pelayanan Kesehatan Hewan dapat berupa Ambulatori, Klinik Hewan dan RSH wajib memiliki Sivet. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan hewan, Pemerinth Daerah melalui Dinas Teknis mengatur penyediaan dan penempatan tenaga kesehatan hewan di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung.

PERSYARATAN SIVET

PENGURUSAN REKOMENDASI NKV

    


     Prosedur dan persyaratan untuk memperoleh NKV bagi unit usaha yang bergerak di bidang produk hewan diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 11 Tahun 2020NKV diterbitkan oleh Otoritas Veteriner di provinsi atas nama gubernur dan wajib dicantumkan pada label serta kemasan produk hewan.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 95 Tahun 2012, setiap unit usaha produk hewan wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh NKV kepada pemerintah provinsi. Sertifikat NKV berlaku selama 5 tahun dan harus diperbaharui setelah masa berlaku tersebut.

Proses Penerbitan NKV

  • Pelaku usaha mengajukan permohonan NKV kepada Dinas terkait.
  • Jika hasil perbaikan memenuhi syarat, NKV akan diterbitkan dan disampaikan kepada pelaku usaha.
  • Sertifikat NKV berfungsi sebagai jaminan keamanan pangan asal hewan.


Monday, June 24, 2024

LAYANAN REKOMENDASI IZIN USAHA BIDANG PETERNAKAN

            

     


IZIN USAHA BIDANG PETERNAKAN

                Usaha peternakan merupakan salah satu mata pencaharian pokok bagi rakyat indonesia setelah usaha pertanian. Dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 14 tahun 2020 pasal 3 menyebutkan bahwa jenis-jenis usaha peternakan terdiri atas usaha Budi Daya dan usaha Pembibitan.   

      A.      Usaha Budi Daya

        Usaha Budi Daya hanya dapat dilakukan oleh:

        a. Peternak;

        b. Perusahaan Peternakan; dan

        c. Pihak Tertentu.

        Usaha Budi Daya meliputi: a. Ternak ruminansia; dan b. Ternak nonruminansia.

        Usaha Budi Daya Ternak ruminansia meliputi: sapi potong, sapi perah, kerbau, kambing, domba/biri-biri, dan rusa.

        Usaha Budi Daya Ternak nonruminansia meliputi: kuda, babi, kelinci, ayam ras petelur, ayam ras  pedaging, ayam lokal, itik, angsa, kalkun, dan burung puyuh.

        B.    Usaha Pembibitan

        Usaha Pembibitan dapat dilakukan oleh:

        a. Peternak;

        b. Perusahaan Peternakan;

        c. pemerintah pusat; dan

        d. pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota.

        Usaha Pembibitan meliputi: a. Ternak ruminansia; dan b. Ternak nonruminansia.

        Usaha Pembibitan Ternak ruminansia meliputi: sapi potong, sapi perah, kerbau, kambing dan domba/biri-biri.

        Usaha Pembibitan Ternak nonruminansia: meliputi kuda, babi, kelinci, ayam ras petelur, ayam ras pedaging, ayam lokal, itik, angsa, dan burung puyuh.


TATA CARA PERIZINAN USAHA PETERNAKAN

    Peternak yang melakukan Budi Daya pada skala usaha mikro, harus memiliki TBP (Tanda Bukti Pendataan); sedangkan skala usaha kecil, harus memiliki STD (Surat Tanda Daftar) (melalui OSS). Perusahaan Peternakan yang melakukan Budi Daya pada skala usaha menengah; atau skala usaha besar wajib memiliki Izin Usaha Peternakan (melalui OSS).

    Peternak dan Perusahaan Peternakan yang melakukan Pembibitan skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar wajib memiliki Izin Usaha Peternakan (melalui OSS).


LAYANAN REKOMENDASI IZIN USAHA BIDANG PETERNAKAN

    Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaen Tulungagung sebagai OPD Pelayanan kepada masyarakat melayani Pengajuan Rekomendasi Usaha Peternakan. Berikut link persyaratan yang harus dipenuhi 

Link Form Rekomendasi Izin

atau scan barcode di bawah ini



Sunday, June 23, 2024

PENGURUSAN REKOMENDASI PEMBELIAN SOLAR UNTUK KEBUTUHAN USAHA PETERNAKAN

 


Biosolar (B30) adlaah salah satu jenis bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah Negara Republik Indonesia. berdasarkan Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak pasal 5 menyebutkan Pengaturan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dalam Peraturan Presiden ini meliputi perencanaan volume kebutuhan, perencanaan volume penjualan dari Badan Usaha, penyediaan dan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel), ketentuan impor dan sistem pendistribusian secara tertutup Jenis BBM Tertentu. Berikut golongan yang dapat memanfaatkan jenis BBM ini:

  • Usaha mikro*
    • Mesin perkakas untuk usaha mikro (mesin giling)
  • Usaha perikanan*
    • Kapal ikan Indonesia maksimum 30 GT (terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan)
    • Budidaya iklan skala kecil (kincir)
  • Usaha Pertanian*
    • Alat mesin pertanian dan perkebunan maksimal 2 hektar
    • Peternakan yang menggunakan mesin pertanian
  • Transportasi
    • Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang / barang (plat dasar hitam)
    • Kendaraan bermotor umum (plat dasar kuning) kecuali :
      • Mobil pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari 6
    • Semua kendaraan layanan umum (ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah)
    • Transportasi air dengan motor tempel*
    • Kapal angkutan umum berbendera Indonesia baik di sungai, danau, laut dan penyebrangan
    • Kapal pelayaran rakyat / perintis
    • Kereta api umum penumpang dan barang
  • Pelayanan umum
    • Pembakaran dan penerangan di Krematorium dan tempat ibadah
    • Penerangan Panti asuhan dan panti jompo
    • Penerangan rumah sakit tipe C, tipe D dan Puskesmas

Ketentuan pembelian Biosolar subsidi Harus melampirkan verifikasi dan rekomendasi SKPD terkait.

Persayaratan Pengajuan Rekomendasi Pembelian Biosolar subsidi:

        1.      Fotocopy KTP

        2.      Fotocopy KK

        3.      Surat Keterangan Usaha dari Desa

4.      Mengisi Google form berikut: Rekomendasi Pembelian Solar


Tuesday, April 30, 2024

PROFIL BIDANG PRASARANA DAN USAHA PETERNAKAN

Tim Bidang Prasarana dan Usaha Peternakan bersama Bapak Kepala Dinas Petenakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tulungagung

            Bidang Prasarana dan Usaha Peternakan di Kabupaten Tulungagung memiliki tugas penting dalam perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan di sektor peternakan. Tugas-tugas ini mencakup pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait sarana prasarana peternakan, usaha peternakan, pengolahan, serta pemasaran ternak dan hasil ternak.

Fungsi dari bidang ini meliputi:

  • Pengkoordinasian kegiatan Sarana Prasarana Peternakan, termasuk pemetaan, identifikasi, dan inventarisasi kebutuhan sarana prasarana peternakan.
  • Pengkoordinasian kegiatan Usaha Peternakan, yang meliputi kemitraan usaha peternakan, pengolahan, serta pemasaran ternak dan hasil ternak.
  • Pengkoordinasian pembangunan dan pengelolaan pasar hewan di wilayah Kabupaten Tulungagung.
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya.

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tulungagung berperan dalam pengelolaan sumber daya genetik hewan, pengendalian peredaran dan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak, dan benih/bibit hijauan pakan ternak. Selain itu, juga bertanggung jawab atas pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi ternak, pengendalian penyakit hewan, penjaminan kesehatan hewan, serta pengawasan obat hewan.

Profil ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang potensi sumber daya peternakan dan hasil-hasil pembangunan peternakan di Kabupaten Tulungagung. Dengan adanya profil ini, diharapkan dapat mendukung perumusan kebijakan pembangunan peternakan dan memberikan informasi keberhasilan serta pencapaian pembangunan peternakan di wilayah tersebut.

REKOMENDASI IZIN USAHA OBAT HEWAN

      Berdasarkan   Peraturan Menteri Pertanian (Permentan)  NOMOR 18 Tahun 2009  Obat hewan adalah obat yang khusus dipakai untuk hewan.  U...