Biosolar (B30) adlaah salah satu jenis bahan bakar minyak (BBM)
yang disubsidi Pemerintah Negara Republik Indonesia. berdasarkan Peraturan
Presiden No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual
Eceran Bahan Bakar Minyak pasal 5 menyebutkan Pengaturan penyediaan dan
pendistribusian Jenis BBM Tertentu dalam Peraturan Presiden ini meliputi
perencanaan volume kebutuhan, perencanaan volume penjualan dari Badan Usaha,
penyediaan dan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel), ketentuan impor dan
sistem pendistribusian secara tertutup Jenis BBM Tertentu. Berikut golongan
yang dapat memanfaatkan jenis BBM ini:
- Usaha
mikro*
- Mesin
perkakas untuk usaha mikro (mesin giling)
- Usaha
perikanan*
- Kapal
ikan Indonesia maksimum 30 GT (terdaftar di Kementerian Kelautan dan
Perikanan)
- Budidaya
iklan skala kecil (kincir)
- Usaha
Pertanian*
- Alat
mesin pertanian dan perkebunan maksimal 2 hektar
- Peternakan yang menggunakan
mesin pertanian
- Transportasi
- Kendaraan
bermotor perseorangan untuk angkutan orang / barang (plat dasar hitam)
- Kendaraan
bermotor umum (plat dasar kuning) kecuali :
- Mobil
pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari 6
- Semua
kendaraan layanan umum (ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan
pengangkut sampah)
- Transportasi
air dengan motor tempel*
- Kapal
angkutan umum berbendera Indonesia baik di sungai, danau, laut dan
penyebrangan
- Kapal
pelayaran rakyat / perintis
- Kereta
api umum penumpang dan barang
- Pelayanan
umum
- Pembakaran
dan penerangan di Krematorium dan tempat ibadah
- Penerangan
Panti asuhan dan panti jompo
- Penerangan
rumah sakit tipe C, tipe D dan Puskesmas
Ketentuan pembelian Biosolar subsidi Harus melampirkan
verifikasi dan rekomendasi SKPD terkait.
Persayaratan
Pengajuan Rekomendasi Pembelian Biosolar subsidi:
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy KK
3. Surat Keterangan Usaha dari Desa
4.
Mengisi Google form
berikut: Rekomendasi Pembelian Solar

No comments:
Post a Comment