IZIN USAHA BIDANG PETERNAKAN
Usaha
peternakan merupakan salah satu mata pencaharian pokok bagi rakyat indonesia
setelah usaha pertanian. Dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 14 tahun 2020
pasal 3 menyebutkan bahwa jenis-jenis usaha peternakan terdiri atas usaha Budi
Daya dan usaha Pembibitan.
A. Usaha Budi Daya
Usaha Budi Daya hanya dapat dilakukan oleh:
a. Peternak;
b. Perusahaan Peternakan; dan
c. Pihak Tertentu.
Usaha
Budi Daya meliputi: a. Ternak ruminansia; dan b. Ternak nonruminansia.
Usaha
Budi Daya Ternak ruminansia meliputi: sapi potong, sapi perah, kerbau,
kambing, domba/biri-biri, dan rusa.
Usaha
Budi Daya Ternak nonruminansia meliputi: kuda, babi, kelinci, ayam ras
petelur, ayam ras pedaging, ayam lokal, itik, angsa, kalkun, dan burung puyuh.
B. Usaha Pembibitan
Usaha Pembibitan dapat dilakukan oleh:
a. Peternak;
b. Perusahaan Peternakan;
c. pemerintah pusat; dan
d. pemerintah daerah provinsi dan/atau
kabupaten/kota.
Usaha
Pembibitan meliputi: a. Ternak ruminansia; dan b. Ternak nonruminansia.
Usaha
Pembibitan Ternak ruminansia meliputi: sapi potong, sapi perah, kerbau,
kambing dan domba/biri-biri.
Usaha
Pembibitan Ternak nonruminansia: meliputi kuda, babi, kelinci, ayam ras
petelur, ayam ras pedaging, ayam lokal, itik, angsa, dan burung puyuh.
TATA CARA PERIZINAN USAHA PETERNAKAN
Peternak yang melakukan Budi Daya pada skala usaha mikro, harus memiliki TBP (Tanda Bukti Pendataan); sedangkan skala usaha kecil, harus memiliki STD (Surat Tanda Daftar) (melalui OSS). Perusahaan Peternakan yang melakukan Budi Daya pada skala usaha menengah; atau skala usaha besar wajib memiliki Izin Usaha Peternakan (melalui OSS).
Peternak dan Perusahaan Peternakan yang melakukan Pembibitan skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar wajib memiliki Izin Usaha Peternakan (melalui OSS).
LAYANAN REKOMENDASI IZIN USAHA BIDANG PETERNAKAN
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaen Tulungagung sebagai OPD Pelayanan kepada masyarakat melayani Pengajuan Rekomendasi Usaha Peternakan. Berikut link persyaratan yang harus dipenuhi
atau scan barcode di bawah ini

No comments:
Post a Comment